DEMO massa pendukung pimpinan DPRD Bantaeng berlangsung anarkis. Mereka meminta jaksa membebaskan keempat tersangka.
Masing-masing Ketua, Wakil Ketua I dan II, serta Sekretaris DPRD Bantaeng: Hamsyah Ahmad, Irianto dan Muh Ridwan, serta Jufri Kau. Hanya saja, jaksa jalan lurus. Permintaan massa pendukung tak digubris kejaksaan.
Akibatnya sejumlah fasilitas dirusak massa yang sejak pagi hingga sore berada di depan Kantor Kejari Bantaeng. Beberapa di antaranya pagar, palang nama lembaga, hingga jendela tak luput dari pengrusakan massa.
Koordinator Perwakilan Keluarga dan Konstituen, Nurdin Halim mengatakan apa yang dilakukan kejaksaan menetapkan para pimpinan DPRD Bantaeng sebagai tersangka, cacat hukum.
Penanganan kasus ini, kata Halim, tidak didahului dengan audit pada pemeriksa keuangan yang melahirkan ada indikasi kerugian negara.
“Pimpinan DPRD 2019-2014 itu turunan dari pimpinan DPRD sebelumnya,” katanya.
“Sedangkan pimpinan sebelumnya clean and clear dari pemeriksaan keuangan sehingga kami menuntut keadilan jika para pimpinan saat ini salah, maka kami menuntut pimpinan sebelumnya juga ditahan,” sambung Nurdin Halim. (akb/zuk)