Untuk terdakwa Andi Jusman (Kepala Desa Pasellorang), Majelis Hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama dua tahun ditambah pidana denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Dimana sebelumnya dia dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp2,67 miliar.
Terdakwa Ansar selaku Anggota Satgas B dari Perwakilan Masyarakat, Majelis Hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama dua tahun ditambah pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,83 miliar.
Terdakwa Nursiding selaku Anggota Satgas B dari Perwakilan Mdivonis berupa pidana penjara selama dua tahun ditambah pidana denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Di mana sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama enam tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda terhadap terdakwa senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,464 miliar.