English English Indonesian Indonesian
oleh

Terdakwa Mafia Tanah Divonis Ringan, JPU Kejati Sulsel Ajukan Banding

FAJAR, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Tidana Korupsi PN Makassar menjatuhkan vonis terhadap terdakwa mafia tanah pembangunan Bendungan Paselloreng, Andi Akhyar dkk. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.

Berikut ini putusan hakim yang menyidangkan perkara pada Jumat, 26 Juli 2024. Ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo, Andi Akhyar Anwar divonis pidana penjara selama tiga tahun ditambah pidana denda sebesar Rp50 juta subsider lima bulan penjara. Sebelumnya JPU Kejati Sulsel membacakan terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda terhadap terdakwa Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan. JPU juga penuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Andi Akhyar untuk membayar uang pengganti senilai Rp9,762 miliar.

Terdakwa Jumadi Kadere selaku Kepala Desa Arajang, divonis berupa pidana penjara selama dua tahun ditambah pidana denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Di mana sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda terhadap senilai Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu ada juga tuntutan uang pengganti senilai Rp2,92 miliar.

News Feed