English English Indonesian Indonesian
oleh

Semua Pimpinan DPRD Tersangka: Massa Menuntut, Jaksa Tak Surut

BANTAENG, FAJAR — Penanganan kasus berlanjut. Jaksa tak surut, walau pendemo menuntut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng tetap melanjutkan proses hukum terhadap tiga pimpinan bersama sekretaris DPRD Bantaeng. Kantor Kejari sempat diseruduk massa pada Senin, 29 Juli.

Kasi Pidsus Kejari Bantaeng Andri Zulfikar yang mengatakan tidak ada toleransi terhadap korupsi. Tindakan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.

“Ini merupakan hal biasa buat penegak hukum didemo. Ini menunjukkan penegakan hukum masih ada,” kata Andri, kermarin.

Dia berjanji akan menindaklanjuti kasus serupa, yakni dugaan korupsi penyalahgunaan rumah dinas Pimpinan DPRD sebelumnya yakni 2014-2019. “Asalkan ada laporan warga. Kalau ada laporan warga, kita akan tindaklanjuti,” janji Andri.

Pihak massa atau kuasa hukum tersangka bisa mengajukan praperadilan jika merasa penetapan tersangka oleh kejaksaan meragukan.

“Lewat jalur ini para pembela bisa mengajukan keluhannya, bukan demo dan merusak kantor,” sesal Andri.

Tempuh Praperadilan

Kuasa hukum mantan Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah, Adeh Dwi Putra yang dikonfirmasi mengaku akan melakukan upaya praperadilan.

Apa yang dilakukan kejaksaan, Adeh menduga ada pelanggaran prosedural dalam melakukan penyidikan. Salah satunya mengenai bukti yang dianggap tidak cukup untuk menetapkan tersangka kepada kliennya.

“Harapan kami dari permohonanan ini adalah hakim praperadilan ini melihat dengan objektif tentang kekeliruan yang dilakukan selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh kejaksaan negeri Bantaeng dan memberikan putusan yang adil,” harapnya. (akb/zuk)

News Feed