FAJAR, MAKASSAR- Para pemerintah daerah pun mengklaim jika pengurusan izin sesuai aturan. Proses pengurusan PBG hanya bisa sampai 28 hari kerja, jika berkas yang dipersyaratkan terpenuhi semua.
Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan (PUTRPP) Kabupaten Maros, Muetazim Mansyur menjelaskan, apa yang diterapkan di daerah sama dengan aturan yang ada di pusat.
Menurutnya, Pemkab Maros mengacu kepada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya menjadi Undang-Undang. ”Jadi prosesnya itu memang sudah sesuai dengan alur yang ditetapkan. Aturannya dari pusat sampai ke Kabupaten,” katanya.
Dia juga mengatakan, dalam prosesnya ada dua Dinas yang mengatur. ”Dinas PU mengatur teknisnya dan Dinas PTSP yang berwenang dalam penerbitan izinnya,” imbuhnya.
Jika mengacu SOP, kata dia, proses pengurusan PBG bisa sampai 26 hingga 28 hari kerja. ”Karena kita juga turun melakukan survei dan ada tim penilai akhir yang memeriksa semua gambar konstruksinya, apakah sudah cocok atau tidak,” sebutnya.
Dia mengatakan, biasanya yang terkesan lama jika pemohon tidak bisa melengkapi dokumennya. ”Biasanya ada yang lama karena disaat diminta datanya terlambat disetorkan,” tambahnya.
Selain itu, juga biasanya ada yang sudah ditetapkan retribusinya namun pembayarannya ditunda. Meski demikian, dia mengaku selalu berupaya memberikan kemudahan kepada para pengembang. ”Ya kalau semua lengkap bisa sampai dua minggu saja. Makanya, salah satu upaya kami, bagi pengembang yang memiliki itikad baik untuk mengurus izin pasti kita permudah,” jelasnya.