English English Indonesian Indonesian
oleh

Narkoba 118 Gram dan Ribuan Obat Terlarang Diblender 

FAJAR, MALILI– Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang cukup tinggi. Sebanyak 118 gram sabu-sabu dimusnahkan. Pemusnahan ratusan gram sabu-sabu dan ribuan obat terlarang berlangsung di Halaman Kantor Kejaksaan Lutim, Rabu (31/7/2024). Semuanya diblender. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Budi Nugraha mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan. Sebab perkara ini sudah inkrah atau berkekuatan hukum. 

Katanya, berdasarkan amar putusan dirampas, seluruh barang bukti  untuk dimusnahkan periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.

“Barang bukti tersebut berasal dari 44 perkara yang terdiri dari 5 perkara orang dan harta benda (Oharda), 7 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan 32 perkara narkotika,” ungkapnya.

Budi mengungkapkan bahwa kasus yang paling menonjol adalah perkara narkotika dengan 32 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 118,3022 gram sabu-sabu, 4877 obat-obatan berbagai merk.

Selain sabu-sabu dan obat terlarang, barang bukti yang dimusnahkan ada tiga buah senjata tajam jenis parang, 25 buah pakaian, dua buah Handphone merk Vivo dan Nokia. 14 buah korek api, delapan ball sachet kosong, satu buah batu, 14 buah sendok sabu, 9 buah set bong, 9 buah set pireks kaca, 1 buah kursi dan 2 buah batang kayu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Bahri Suli yang turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut mengapresiasi Kejari Luwu Timur. 

News Feed