English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejati Gelar JMS di SMAN 7 Makassar

FAJAR, MAKASSAR — Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejati Sulsel melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada para pelajar SMAN 7 Makassar. Kegiatan ini merupakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) 2024 yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kajati Sulsel No. PRINT-775/P.4/Kph.2/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.

Program JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran Korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan keputusan Jaksa Agung. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar SMP, SMA, dan mahasiswa.

Jaksa Masuk Sekolah bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta menciptakan generasi baru taat hukum agar siswa/pelajar dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Terkait program tersebut, Kejati Sulsel berkolaborasi dengan KKPH dan PKL mahasiswa Unhas dan Universitas Bosowa Makassar melaksanakannya di SMAN 7 Makassar, Jl Poros Asrama Haji Sudiang Makassar. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Selamatkan Generasi Bangsa dari Penyalahgunaan Narkoba”.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, narkoba adalah obat-obatan yang meliputi berbagai jenis zat yang dapat memengaruhi fungsi tubuh dan pikiran. Jenis yang sering disalahgunakan seperti ganja, kokain, heroin, sabu-sabu dan berbagai jenis obat-obatan terlarang lainnya.

Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang luas. Pemakaian narkoba di luar indikasi medik, tanpa petunjuk atau resep dokter, dan pemakaiannya bersifat patologik (menimbulkan kelainan) dan menimbulkan hambatan dalam aktivitas di rumah, sekolah atau kampus, tempat kerja dan lingkungan sosial. Ketergantungan narkoba diakibatkan oleh penyalahgunaan zat yang disertai dengan adanya toleransi zat (dosis semakin tinggi) dan gejala putus asa, yang memiliki sifat-sifat keinginan yang tak tertahankan, kecenderungan untuk menambah takaran (dosis), ketergantungan fisik dan psikologis. Umumnya orang yang pernah menggunakan narkoba cenderung akan merusak diri sendiri.

News Feed