English English Indonesian Indonesian
oleh

Ini Alasan Konsumen Tak Perlu Ragu Konsumsi AMDK Galon Polikarbonat

Sebelumnya, BPOM telah mengeluarkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. 

Tambahan pasal ini mengatur agar AMDK yang menggunakan kemasan PC harus mencantumkan label ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’.

Namun, peraturan itu dilahirkan dengan berbagai kontroversi. Bukan hanya dokter, para pakar menyebut bahwa penggunaan galon PC sangat aman sehingga tidak diperlukan pelabelan. 

Pakar lainnya menilai bahwa aturan tersebut diciptakan tak lepas dari persaingan usaha tidak sehat dalam industri AMDK.(wis)

News Feed