English English Indonesian Indonesian
oleh

Duduk Perkara Semua Pimpinan DPRD Tersangka, Akali Anggaran dengan Terima Tunai Tiap Bulan

KASUS ini menyeret empat pejabat. Masing-masing Ketua, Wakil Ketua I dan II, serta Sekretaris DPRD Bantaeng: Hamsyah Ahmad, Irianto dan Muh Ridwan, serta Jufri Kau

Dalam kasus ini, keempatnya terbukti bersalah. Mereka masing-masing melakukan praktik yang membuat negara merugi hingga Rp4,9 miliar.

Praktik manipulasi telah berlangsung sejak 2019 hingga 2024 ini. Sekretariat DPRD Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur “belanja natura” dan “pakan natura”.

Anggaran bersumber dari APBD Bantaeng berdasarkan daftar pelaksanaan anggaran (DPA) Bantaeng. Belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk pimpinan DPRD, yaitu ketua dan wakil ketua I dan II DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

Jufri Kau selaku pengguna anggaran, setiap bulan mengajukan pencairan anggaran kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bantaeng. Uang hasil pencairan itu diterima oleh ketiga pimpinan DPRD Bantaeng.

Hal ini terus berulang setiap bulan, sejak September 2019 hingga Mei 2024. Pemberian uang kepada para pejabat dilakukan secara tunai oleh Sekwan.

“Hanya saja, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga Pimpinan DPRD Bantaeng tersebut tidak pernah menempati rumah negara tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Bantaeng Andri Zulfikar.

Penetapan tersangka terhadap empat pelaku dilakukan setelah pihaknya melengkapi dan mengumpulkan bukti yang membuat terang bahwa mereka membuat negara rugi.

“Sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD dengan jumlah bervariasi. Dengan total yang telah diterima Rp4.950.000.000,” kata Andri.

News Feed