Saat ini keempat tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Bantaeng, dengan alasan dari tim penyidik bahwa dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.
Penahanan sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. (akb/zuk)