FAJAR, SENGKANG— Sejumlah caleg terpilih DPRD Kabupaten Wajo periode 2024-2029 belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) jelang pelantikan.
Hal itu diakui oleh Komisioner KPU Wajo
Nasaruddin Zailani kepada FAJAR, Selasa, 30 Juli. Kata dia, dari 40 caleg terpilih, sudah 37 orang menyetor setor LHKPN melalui laman resmi KPK lengkap dengan tanda terima.
“Iya, masih ada 3 caleg terpilih belum setor laporan kekayaannya,” ujar Ketua Devisi hlHukum dan Pengawasan ini.
Ketiga caleg tersebut merupakan wajah baru. Yakni, 2 dari Partai Demokrat, Andi Tri Sakti daerah pemilihan (Dapil) III Kecamatan Belawa -Maniangpajo – Gilireng, serta Andi Sariful Aklam Darakutini Dapil IV Kecamatan Pitumpanua – Keera.
Kemudian terakhir, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Alief Kurniawan Dapil VI Kecamatan Sabbangparu – Pammana.
“Penyetoran LHKPN sudah kami disampaikan sejak penetapan calon terpilih. Ini merupakan kewajiban mereka pejabat penyelenggaraan negara, diatur dalam PKPU No. 6 tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
Namun bila ketiganya tidak melakukan penyetoran LHKPN, dengan batas waktu penyerahan minimal 21 hari sebelum pelantikan. Maka konsekuensinya batal untuk pelantikan.
Sementara diketahui, caleg terpilih akan dilantik, Senin, 2 September 2024 mendatang. “Namanya tidak dimasukkan dalam daftar caleg terpilih yang dilantik pada 2 September mendatang,” ucapnya.
Menyikapi hal itu, Ketua DPD Partai Demokrat Wajo, Andi Senurdin Husaini membernarkan hal itu permasalahan laporan harta kekayaan dari caleg wajah baru dari Demokrat.
Hanya saja, dia mengklaim terjadi keterlambatan dari pihak KPK. ” Sebentar sudah lama terkirim data LHKPN-nya, hanya belum ada konfirmasi kembali (tanda terima, red) dari KPK,” klaimnya.
Sehingga, nama kedua caleg terpilih dari partai yang dinakhodai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut belum terkoneksi di KPU Wajo. (man)