English English Indonesian Indonesian
oleh

AJI Makassar Ingatkan MoU DP-Polri Tentang Kemerdekaan Pers

AJI pun menyarankan agar kepolisian khususnya Polrestabes Makassar perlu berkomunikasi lintas media jelang Pilkada.

“Bangunan komunikasi lintas media di Sulsel oleh kepolisian itu harus, agar mengantisipasi kasus-kasus serupa termasuk juga kekerasan jurnalis yang rentan terjadi dan kalau ada kasus terjadi itu mudah koordinasinya,” tambah Didit.

Majelis Pertimbangan dan Legislasi AJI Makassar, Nurthamzil Thahir juga mengingatkan jika ada laporan karya jurnalistik masuk ke polisi maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme Dewan Pers dan menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bukan yang lain.

“Kasus jurnalis atau wartawan yang dilaporkan karena karya jurnalistiknya harus mengedepankan UU Pers, jangan langsung diproses pidana,” kata dia.

Dia menyarankan juga agar dilakukan pelatihan terhadap jajarannya kemudian mengundang pers agar personel yang bertugas di lapangan paham kerja-kerja jurnalistik. Dengan harapan tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh kepolisian.

Hal tersebut pun direspon Kombes Ngajib. Kata dia, kasus Inikata.co.id dan herald itu yang dilaporkan adalah narasumbernya bukan jurnalis.

Penyidik yang menangani laporan itu pun sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers.

“Ya memang kita pasti akan melihat itu, kalau memang termasuk didalam lingkup undang-undang pers yang pasti kita akan masukan ke dewan pers, tapi kalau itu diluar dari pada (UU) pers yang tentunya kita akan menggunakan undang-undang yang lain sesuai ketentuannya,” tegasnya.

Ngajib bercerita Tahun 1997-1998 saat bertugas di Makassar jurnalis masih sedikit, berbeda dengan saat ini banyak sekali. Dan jurnalis sekarang tinggi rasa cemburunya, misalnya Polrestabes buat kegiatan tetapi ada jurnalis yang tidak diundang, itu cemburu lagi.

News Feed