English English Indonesian Indonesian
oleh

Warga Bukit Graha Praja Indah Harap Kakanwil ATR/BPN Buka Blokir Sertifikat

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-Puluhan Warga Perumahan Pemprov Bukit Graha Praja Indah yang tergabung dalam Forum Keluarga Besar Perumahan Graha Indah Manggala Makassar (FKBPGM) menggelar aksi damai dan menyampaikan beberapa tuntutan penting kepada pihak terkait di Kakanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan Jl. Opu Daeng Risadju Makassar, Senin (29/7/2024).

Ketua FKBPGM, Ir. Sadaruddin, M, mengatakan bahwa warga menuntut agar pihak Kakanwil ATR/BPN segera membuka blokir terhadap sertifikat tanah dan bangunan yang dimiliki, tuntutan ini diajukan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga perumahan yang telah mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.

“Blokir sertifikat tanah dan bangunan yang kami miliki telah menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidakpastian hukum bagi para pemilik sah. Kami menuntut agar Kakanwil ATR/BPN segera membuka blokir ini,” ujarnya.

Selain itu, warga juga mendesak agar penerbitan sertifikat tanah dan bangunan yang belum diterbitkan segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Hak kami untuk mendapatkan sertifikat atas tanah dan bangunan harus diakui dan dipenuhi oleh pihak berwenang,” kata Sadaruddin.

Warga juga mengharapkan adanya kepastian hukum dan transparansi dalam seluruh proses administrasi terkait penerbitan sertifikat.

“Kami meminta pihak terkait untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai status dan perkembangan permohonan sertifikat kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, warga menuntut agar pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya melindungi hak-hak mereka sebagai warga yang telah mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku dalam proses kepemilikan tanah dan bangunan.

“Kami berharap agar tuntutan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait guna memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga perumahan,” tutup Sadaruddin.

Menanggapi tuntutan warga, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, mengatakan bahwa persoalan ini sebenarnya adalah masalah lama yang sudah berjalan di pengadilan.

“Memang yang dituntut warga adalah pembukaan blokir oleh kementerian. Soal mekanismenya, karena blokirnya berdasarkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, tentunya kami akan melaporkan ke kementerian dengan berbagai pertimbangan dan tuntutan warga akan disampaikan supaya nanti ada penanganan di kementerian juga. Kami juga membantu dengan data-data yang perlu disampaikan,” ujarnya.

Terkait tenggang waktu pembukaan blokir, Kuncoro menjelaskan bahwa itu merupakan kewenangan pusat dan pihaknya belum bisa menentukan kapan waktunya.

“Tapi yang jelas, sesegera mungkin akan kami sampaikan terkait aksi warga ini supaya nanti ditangani pusat juga. Harapan kami sama dengan warga, masyarakat secara umum, kalau persoalan ini segera selesai tentu lebih baik sehingga masyarakat juga bisa tenang. Mohon doanya biar segera selesai masalahnya,” jelasnya. (*)

News Feed