JAKARTA, FAJAR–Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi menyatakan menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan kewenangan oleh pemerintah. Keputusan itu pada rapat pleno konsolidasi nasional di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sabtu-Minggu, 27-28 Juli 2024.
“Setelah mencermati masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan, rapat pleno PP Muhammadiyah pada tanggal 13 Juli 2024 memutuskan menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, kemarin.
Muhammadiyah secara resmi membentuk tim pengelola tambang. Mereka di antaranya Muhadjir Effendy didapuk sebagai ketua. Kemudian, Muhammad Sayuti sebagai sekretaris, dengan
anggota Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji, dan Arif Budimanta.
Haedar menjelaskan, keputusan itu diterima setelah pihaknya melakukan pengkajian dan menerima masukan yang komprehensif dari para ahli pertambangan, ahli hukum, Majelis/Lembaga di lingkungan PP Muhammadiyah. Serta pengelola/pengusaha tambang, ahli lingkungan hidup, perguruan tinggi dan pihak-pihak terkait lainnya.
Adapun, alasan penerimaan pengelolaan tambang itu yakni, kekayaan alam merupakan anugerah Allah yang manusia diberikan wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual, dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi.
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) antara lain menyatakan bahwa pertambangan sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk dalam kategori muamalah atau al-umur al-dunya (perkara-perkara duniawi), yang hukum asalnya adalah boleh (al-iba?ah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram.