Terpisah Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono mengutarakan, pihaknya melakukan pengamanan untuk melaksanakan Undang-Undang.
Sehingga dirinya meminta warga Desa Maroneng agar kooperatif dan tidak memberikan perlawanan saat proses eksekusi rumah dilakukan.
“Kedatangan kami adalah melaksanakan Undang-Undang, jadi kami berharap sekali warga masyarakat bisa kooperatif untuk memberikan dukungan kepada kami untuk melaksanakan tugas ini. Kami tidak ingin berhadap-hadapan dengan warga kami sendiri. Jadi kami minta tolong agar mengosongkan rumahnya,” ujarnya. (ams)