English English Indonesian Indonesian
oleh

SPIRITUALITAS KITA

M. Qasim Mathar

Kemajuan sains dan teknologi berdampak pula kepada semakin canggihnya kejahatan dilakukan. Dulu, perbuatan judi dilakukan di tempat-tempat tersembunyi yang dianggap tidak diketahui oleh polisi. Tempat yang dipakai untuk berjudi didatangi oleh para penjudi secara sembunyi-sembunyi untuk berjudi di situ. Memang, dulu, ada juga rumah yang dikenal oleh penduduk sebagai rumah judi. Rumah judi dibekingi (dilindungi) oleh “orang kuat” yang punya kuasa selain preman. Kemajuan saintek menggeser bentuk judi yang dulu dikenal ke bentuk judi online. Perjudian dilakukan di dunia maya, internet.

Judi online dilakukan di tempat di mana saja para penjudi itu berada. Penjudi online berada di semua tempat yang ada jaringan internet. Karenanya, bentuk kejahatan ini disebut cyber crime, kejahatan dunia maya, kejahatan lewat jaringan internet. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang negara kita, nomor 11 tahun 2008, pasal 27 ayat 2 tentang Informasi dan transaksi elektronik menyebut larangan perjudian internet tersebut.

Judi sebagai permainan bertaruh untung rugi ini disebut oleh Al-Qur’an dengan “maysir”. “Maysir” atau judi adalah perbuatan yang dilarang dan diharamkan oleh Al-Qur’an. Khamar, minuman memabukkan, juga oleh Al-Qur’an dilarang dan diharamkan. Ada yang menyatakan bahwa narkoba dan sejenisnya adalah khamar masa kini, selain minuman keras lainnya yang sudah dikenal keharamannya oleh umat Islam; seperti bir, dan lain-lain. Dulu, dikenal jenis isapan yang disebut candu. Umat Islam memasukkan candu ke dalam golongan khamar. Jadi, tidak semua jenis-jenis khamar itu dalam bentuk cairan yang diminum. Ada juga yang diisap. Bahkan, karena kemajuan saintek, ada perbuatan yang diharamkan itu dimasukkan ke dalam tubuh manusia melalui suntikan atau juga irisan.

News Feed