SENGKANG, FAJAR — Judi online di Kota Santri, julukan Kabupaten Wajo, kian marak. Diperlukan kesadaran bersama untuk memberantas penyakit sosial itu.
Maraknya judi online terungkap setelah Satreskrim Polres Wajo menangkap empat pelaku judi online di kompleks perumahan, Kelurahan Tempe, Kecamatan Tempe.
Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan menyampaikan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas judi online di perumahan.
“Kita menyita barang bukti lima unit perangkat komputer dan empat untuk handphone,” ujar Alvian, Jumat, 26 Juli.
Dari keterangan diperoleh, pelaku berhasil memperoleh penghasilan Rp2 juta hingga Rp4 juta per hari untuk satu unit komputer.
Ia menambahkan, pelaku dijerat pasal 45 ayat 3 jucto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atas kejadian ini, dia meminta masyarakat tidak melakukan perjudian jenis apapun, yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
Tak hanya itu, masyarakat diimbau tak segan-segan melaporkan ke kantor polisi. “Apabila mendapati dan mengetahui praktik perjudian, segera melapor ke Polres Wajo,” imbaunya.
Sementara, Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu mengajak, generasi muda aktif perangi dan jangan terlibat Judi online. Judi online dan narkoba, menurutnya, menjadi permasalahan yang mencolok, serta dampak terhadap judi online sangat berbahaya bagi perkembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Wajo.
“Selain merusak, judi online dan narkoba dapat mengancam kesehatan,” jelasnya.