English English Indonesian Indonesian
oleh

Pj Kepala Desa Moncongloe Dilapor Polisi Setelah Diduga Lakukan Penyerobotan Tanah

FAJAR, MAROS — Tanah yang dimiliki salah seorang warga Maros, Abd Salam diduga telah diserobot.

Penyerobotan tersebut diduga diinisiasi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Moncongloe, Ismail.

Abd Salam melaporkan kejadian tersebut setelah dua warga yang mengaku memiliki tanah tersebut bernama Cacce dan Dana bersama lima orang laki-laki memasang papan bicara di tanah tersebut berlokasi di Dusun Pamanjengan, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Minggu, 21 Juli 2024.

Mereka memasang papan bicara yang bertuliskan Tanah Ini Milik Dari Ahli Waris Borong Masuling (Alm) Berdasarkan Surat P2 No 45 Buku 153 Pamanjengan Peta Moncongloe Dari Sppt Pajak Dan Bumi Bangunan Dengan NOP: 73.08.013.003.011.0004/5.0 Luas:-+ 2.461 M2 

Camat Moncongloe, Herwan Pamelle membenarkan kejadian tersebut. Ia sudah memanggil dan menyampaikan kepada Pj Kepala Desa Moncongloe jika ada permasalahan apalagi masalah tanah sebelum mengambil tindakan untuk diklarifikasi terlebih dahulu di bawah.

“Untuk memastikan bahwa tanah tersebut ada pemilik yang sah. Agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” katanya.

Herwan menjelaskan, bahwa ada miskomunikasi, antara Pj Kepala Desa Moncongloe dengan pemilik tanah.

“Setelah saya konfirmasi kepada Pak Desa, pada saat itu ponselnya tidak dibawa, dan menurut Pak Desa bahwa lokasi yang ditunjuk beliau bukan di tempat lokasinya Pak H Salam,” jelas Herwan.

“Untuk Pak Pj Desa, saya sudah tegur untuk tidak mengambil keputusan sebelum diklarifikasi baik-baik ke bawah apalagi masalah tanah,” tambah Herwan.

Pemilik Tanah, Haji Abd Salam merasa keberatan dengan adanya penyerobotan lahan tersebut.

“Kami sudah lama menguasai lahan, sejak tahun 2011 sesuai dengan bukti administrasi kami memiliki sertifikat tanah, surat keterangan pengalihan garapan, PBB dengan lengkap pembayarannya,” katanya.

“Kami bertanya atas penyerobotan tersebut dari pengakuan oknum penyerobot mereka disuruh katanya oleh Pak Dusun dan Pak Desa,” tambah Abd Salam.

Abd Salam melanjutkan bahwa lokasi tersebut merupakan adalah tanah miliknya. Hal itu berdasarkan Sertifikat Hak Milik, dengan Nomor: 01727, Luas 700 meter persegi atas nama H Abdul Salam, sementara hang melakukan penyerobotan tanah hanya memiliki surat SPPT saja.

Terpisah, Pj Kepala Desa Moncongloe Ismail saat dihubungi FAJAR belum merespons terkait kasus ini. (ams)

News Feed