English English Indonesian Indonesian
oleh

Barang Impor Ilegal Senilai Rp40 Miliar Ditemukan di Jakut, Termasuk HP dan Komputer, akan Dimusnahkan

FAJAR, JAKARTA–Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Impor Ilegal bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menemukan barang impor ilegal yang tersimpan di gudang daerah Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa temuan barang impor ilegal tersebut berdasarkan investigasi tim Satgas. Barang itu milik oleh orang asing yang mengimpor barang dari luar negeri ke Indonesia kemudian disimpan dengan menyewa gudang di daerah Kamal.

“Ini hasil tugas pertama satgas, kali ini di tempat ini hasil penyidikan sementara ditemukan barang-barang senilai Rp40 miliar lebih. Gudang ini tempat penyewaan barang, dan importirnya adalah orang asing,” ujar Zulkifli Hasan saat memberikan konferensi pers dalam ekspose penemuan barang impor ilegal tersebut Jumat (26/7/2024) dikutip dari Info Publik.

Menurut Ketua Umum PAN itu, barang impor ilegal yang ditemukan memiliki nilai jual sebesar Rp40 miliar lebih, terdiri dari handphone, komputer tablet, pakaian jadi dalam kondisi baru yang dikemas dalam bentuk bal, barang elektronik, dan mainan anak.

“Barangnya ada handphone dan komputer tablet nilainya Rp2,7 miliar, pakaian jadi yang bal-balan biasanya pakaian bekas tapi ini pakaian baru semua senilai Rp20 miliar, elektronik ada Rp12,3 miliar, mainan anak Rp5 miliar, total Rp40 miliar lebih,” ujarnya.

Semua barang impor ilegal yang ditemukan, kata Zulkifli Hasan, akan dimusnahkan seluruhnya karena telah merugikan negara. Pelaku yang merupakan orang asing tersebut melakukan impor ilegal di Indonesia dan menjualnya kepada konsumen melalui online dengan harga di bawah pasaran, sehingga menyebabkan perdagangan di dalam negeri mengalami kerugian.

News Feed