SENGKANG, FAJAR — Kasus bantuan sosial (bansos) Wajo tak berhenti pada tiga tersangka. Masih memungkinkan ada tersangka baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka. Masing-masing Andi Anugrah, Direktur CV Jembatan Cela; Muhammad Rusli, Koordinator Daerah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK); dan Surahman Aldinto, TKSK atau pendamping kecamatan.
“Dari tiga tersangka yang sudah kita tetapkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujar Kasi Intel Kejari Wajo Andi Saifullah, Rabu, 24 Juli.
Mereka terseret kasus dugaan korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2018-2021, yang diduga merugikan negara Rp9,7 miliar. Sejak dilakukan penyelidikan pada 2022, 100-an saksi telah diperiksa.
Mulai dari pihak e-Warung, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pihak bank, Dinas Sosial Sulsel, serta Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KBP3A) Wajo.
“Dari dinas itu ada kepala bidang (kabid), sekretaris dan kepala dinas (kadis) diperiksa,” jelasnya
Merujuk dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi, beberapa keterangan dapat mengerucutkan tersangka baru. Makanya keterangan terus didalami oleh tim penyidik. “Besar kemungkinannya melebar, ada nama (tersangka, red) lain,” ucapnya.
Kejari Wajo Andi Usama Harun menambahkan modus korupsi bansos tersebut dengan memaketkan bantuan sosial. Sementara diketahui, KPM bebas untuk membelanjakan uangnya.
“Mereka (tersangka, red) memaketkan BPNT (bantuan pangan nnontunai) ini, makanya terjadi selisih harga,” tutur mantan Kejari Luwu.