Anak terlindungi
Wajarlah kita perlu memahami cara melindungi anak-anak kita karena mereka memiliki keterbatasan dalam memproses informasi dan mengambil kesimpulan yang tepat dari sebuah situasi; belum mampu mengekspresikan, mengenali dan mengelola emosi dengan baik serta belum memiliki kemampuan untuk melindungi dirinya sendiri dan atau menghindar dari bahaya atau ancaman, serta belum mampu mengambil tindakan untuk melawan atau mencari pertolongan. Oleh sebab itu, Pemerintah telah menjamin hal ini dengan Undang-Undang No 23 tahun 2002 yang menyatakan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Peran orang tua
Perlindungan terhadap paparan kekerasan fisik dan verbal, harus dilakukan karena berdampak buruk baik secara langsung atau perlahan. Hal ini dibuktikan dari berbagai hasil penelitian Kohort, adanya traumatized event akan membuat anak menjadi rentan mengalami masalah fisik, psikologis dan emosional secara langsung ataupun tidak langsung. Di Era Revolusi Industri, ditandai kemajuan internet yang pesat, acapkali dapat menjadi ancaman bagi kita semua apalagi anak yang belum memiliki kemampuan memilah prioritas kebutuhan serta menentukan pilihan soft skill yang diperlukannya untuk berkembang dan mengoptimalkan diri. Orangtua harus berperan sebagai kontrol misalnya mengatur waktu bermain gawai dan kegiatan sehari-hari, memperkenalkan berbagai kegiatan dan aktifitas agar mereka nanti dapat menentukan cita-cita, serta minat dan bakatnya.