English English Indonesian Indonesian
oleh

Akselerasi Kejaksaan Menuju Indonesia Emas

Dalam penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 menjadi dasar kewenangan Kejaksaan dalam menjalan tugas dan fungsi dalam penegakan hukum, salah satu kewenangan yang selalu menjadi sorotan publik adalah pemberantasan korupsi, perdata dan tata usaha negara. Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian, institusi Kejaksaan juga diberi kewenangan untuk menyidik secara mandiri tindak pidana korupsi.

Kejaksaan sebagai pilar penegakan hukum dinilai sebagai cahaya, menunjukkan harapan di tengah terpaan pesimisme terhadap penegakan hukum. Kehadiran Kejaksaan membuka cakrawala publik bahwa masih ada institusi yang dapat dipercaya sebagai garda terdepan menyelamatkan tuntutan rakyat akan penegakan hukum yang adil dan tuntas, terbukti sebagaimana disebutkan hasil survei Indikator Politik Indonesia yang dilaksanakan pada 20-24 Juni 2023 dengan 1.220 responden menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi mencapai 81,2%.

Survei tersebut juga mengemukakan alasan Korps Adhyaksa di bawah Komando Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin meningkat signifikan, antara lain keberhasilan Korps Adhyaksa dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Konsistensi dalam menjaga kepercayaan publik membuat masyarakat cenderung menolak adanya isu untuk membatasi kewenangan kejaksaan hanya pada penuntutan kasus korupsi saja. Melainkan harus memperkuat kedudukan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

News Feed