English English Indonesian Indonesian
oleh

Polisi Umumkan Berkas Perkara Kasus Firli Bahuri hampir Rampung

FAJAR, JAKARTA–Pemeriksaan ahli terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah dilakukan Polda Metro Jaya.

Saat ini, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, proses pelengkapan berkas perkara di rangkaian kasus tindak pidana Firli Bahuri hampir rampung.

“Untuk penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 11 atau Pasal 12 e atau pasal 12 B juncto Pasal 65 KUHP, pemeriksaan terhadap para ahli sudah dilakukan semua,” ungkap Ade Safri Simanjuntak, Rabu (24/7/2024).

Ade Safri menambahkan, Polda Metro Jaya juga mengusut tiga dugaan tindak pidana terkait Firli Bahuri. Salah satunya berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Sedangkan untuk dua perkara lainnya yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK sejauh ini dalam proses penyusunan berkas perkara.

Penyidik disebut masih pada tahap meminta keterangan ahli. Ada beberapa ahli yang sudah dijadwalkan untuk memberikan padangannya pada pekan ini. Hanya, tak disampaikan secara rinci mengenai identitas dari para ahli yang akan dimintai keterangan.

“Untuk pemeriksaan terhadap ahli yang schedul-nya pekan ini adalah untuk penyidikan dugaan tindak pidana lainnya,” ujarnya dikutip PMJ News.

Dalam penanganan dugaan tindak pidana lainnya, penyidik disebut telah mengantongi alat bukti. Diduga, alat bukti yang dimaksud yakni seputar pertemuan antara Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

News Feed