Itu merujuk Pasal 36 Undang-Undang tentang KPK yang melarang pimpinan lembaga antirasuah untuk berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang berperkara dalam tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.
“(Penyidik) mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun yang support (dugaan tindak pidana) yang terjadi,” tandasnya. (amr)