English English Indonesian Indonesian
oleh

Jaksa Kasasi Usai Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Bebas

SINJAI, FAJAR — Terdakwa kasus korupsi proyek Jembatan Balampangi, Sinjai, Sumartini Machmud divonis bebas. Atas putusan itu, Kejaksaan Negeri Sinjai pun akan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Langkah yang ditempuh Kejari Sinjai terhadap putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut
diketahui melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sinjai, Kapsul Tomy Aprianto, Selasa 23 Juli.

Mantan Kasi Intel Kejari Pinrang ini mengatakan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaporkan secara berjenjang, maka atas putusan perkara terhadap Sumartini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUTR Sulsel, maka dilakukan upaya hukum melalui kasasi.

“Perkara tersebut wajib untuk dilakukan upaya hukum melalui kasasi,” singkat Kapsul Tomy.

Sebelumnya, PN Makassar memvonis bebas satu di antara tiga terdakwa kasus proyek jembatan di ruas jalan Sinjai-Bulukumba via Kajang. Padahal, JPU menuntut Sumartini 2 tahun penjara, membayar denda senilai Rp50 juta, dan membayar uang pengganti Rp42 juta.

Hanya saja hakim berpandangan lain dan memvonis bebas yang bersangkutan. Berbeda halnya Abd Gaffar selaku Direktur CV Lajae Putra sebagai pemenang proyek dan Hardi sebagai peminjam perusahaan. Gaffar sendiri divonis 2 tahun 5 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara, dan ganti rugi Rp156 juta.

Sementara terdakwa Hardi divonis 2 tahun penjara, denda 5 juta subsider 1 bulan penjara, dan ganti rugi Rp156 juta.

Kasus ini berawal saat CV Lajae Putra memenangkan proyek pembangunan jembatan yang dianggarkan Dinas PUTR Sulsel dengan harga penawaran Rp2,3 miliar. Kemudian, Direktur CV Lajae Putra, Abd Gaffar meminjamkan bendera kepada Hardi.

News Feed