FAJAR, PINRANG — Warga meminta pihak kepolisian agar melakukan pemantauan di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Pinrang.
Hal tersebut karena adanya dugaan peredaraan narkoba di sejumlah THM di Kabupaten Pinrang yang membuat masyarakat resah.
Salah satu warga, Aldi Sukran, mengatakan, narkoba jenis pil ekstasi yang diduga beredar luas di sejumlah THM di Pinrang ini sudah merusak generasi muda.
“Kami meminta pihak penegak hukum melakukan penindakan terhadap orang-orang yang tidak bertanggung jawab tersebut yang melakukan peredaran narkoba di setiap tempat hiburan malam,” ucap Demisioner Ketua Umum PC SEMMI Pinrang 2023-2024, Rabu, 24 Juli.
Sementara itu, warga yang tidak ingin disebut namanya, CA, mengatakan bahwa pil ekstasi tersebut diperjualbelikan di THM dengan harga mulai Rp600 ribu sampai dengan Rp1 juta.
“Satu pil itu harganya Rp600 ribu hingga Rp1 juta lebih,” katanya kepada FAJAR.
CA mengungkapkan bahwa transaksi jual beli pil ekstasi itu biasanya di luar THM dan di dalam THM.
“Kadang-kadang di luar dan orang bawa masuk ke dalam. Biasa juga itu di dalam THM diperjualbelikan,” ungkapnya.
CA menganggap bahwa peredaran narkoba jenis pil ekstasi di THM Pinrang sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat.
“THM itu kemungkinan luput dari perhatian aparat penegak hukum dalam hal pemantauan dan pencegahan peredaran narkoba jenis pil ekstasi,” ujarnya.
CA berharap agar THM di Pinrang menjadi perhatian aparat penegak hukum karena maraknya peredaran narkoba di Pinrang tentu akan merusak generasi terutama para kalangan pemuda.