English English Indonesian Indonesian
oleh

Sampah Visual

Hal ini menimbulkan keprihatinan KLHK dan memberikan peringatan melalui Surat Edaran (SE) Menteri LHK No. 3/2024 tertanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani Menteri LHK, Siti Nurbaya dan disampaikan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Salah satu klausul dalam SE ini adalah bahwa sampah APK tidak dibuang di TPA mengingat bahwa APK termasuk jenis sampah spesifik dan muncul secara tidak periodik, apalagi sebagian besar APK berbahan plastik yang berbahaya bagi lingkungan.

Penyelenggaraan Pemilu yang ramah lingkungan telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No. 5/2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (pasal 2).

Sampah visual dari APK harusnya menjadi tanggung jawab para calon dan harus ada aturan yang menekankan bahwa bahan APK yang konten guna ulangnya benar-benar sampai seratus persen atau seminim mungkin dampaknya terhadap lingkungan hidup dan masyarakat. Dalam kaitan dengan ini ketegasan Bawaslu sangat dinantikan.

Selama ini, ketika masa kampanye berakhir, pencopotan APK saja kadang diabaikan, apatah lagi mau memikirkan bagaimana sampah-sampah tersebut tidak menimbulkan masalah lingkungan dan estetika kota. Para calon sibuk menyebarkan berbagai “serangan,” baik berupa sembako maupun berupa uang, sehingga masa tenang menjadi masa masa kasak-kusuk. Apatah lagi jika para pemenang telah diumumkan, yang kalah bersedih, ngamuk karena merasa dikhianati oleh pemilih, atau bahkan ada yang gila. Yang menang euforia dengan kemenangannya, sehingga tidak memiliki waktu untuk memikirkan sampah APK mereka. Oh dear!

News Feed