Mereka menemukan penganggaran Sekretariat DPRD Sidrap pada nomenklatur “Administrasi Umum dan Perangkat Daerah” kurang lebih Rp500.000.000 serta beberapa item belanja seperti, penyediaan peralatan rumah tangga, fasilitasi kunjungan tamu, penyediaan barang cetakan, dan penggandaan.
“Kami laporkan adalah anggaran tahun 2020 sampai tahun 2023, d imana jika dirangkum, jumlahnya lumayan fantastis, yaitu kurang lebih Rp2 miliar yang kami duga berasal dari laporan pertanggungjawaban dengan cara memakai nota atau kwitansi fiktif,” ucap Pengurus LIDIK PRO, AR Razak.
Razak mendesak Kejari Sidrap untuk mengusut tuntas perkara dugaan korupsi tersebut dan segera menentukan status hukum dari terduga pelaku yang telah menjalani pemeriksaan.
“Dan mengungkap secara menyeluruh apabila ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini,” desak Razak. (ams/zuk)