English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejari Endus Dugaan Korupsi di DPRD Sidrap

PAREPARE, FAJAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap mencium dugaan korupsi di DPRD Sidrap. Hasil audit Inspektorat akan jadi penentu.

KASUS ini diusut setelah masyarakat melakukan pengaduan terkait dugaan korupsi di tataran DPRD Sidrap. Kejari Sidrap menyelidiki penggunaan anggaran belanja administrasi umum dan perangkat daerah di DPRD Sidrap.

“(Penyelidikan) masih berjalan,” kata Kasi Intel Kejari Sidrap Muslimin Lagalung, kemarin. Pendalaman anggaran itu berfokus pada APBD 2020-2023 di Sekretariat DPRD Sidrap.

Penyidik masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Sidrap. “Iya, betul,” singkat Muslimin.

Inspektur Sidrap Mustari Kadir mengatakan pihaknya sementara mengaaudit sesuai permintaan dari Kejari Sidrap terkait dugaan kasus korupsi di DPRD Sidrap.

“Ini sementara proses. Masih ada di depannya itu. Nanti setelah investigasi lain, baru itu lagi. Belum-pi jadwalnya,” katanya kepada FAJAR.

Terpisah, Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan kasus yang ditangani Kejari Sidrap sama dengan kasus yang ditangani Kejari Bantaeng.

Diketahui, Kejari Bantaeng menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sekretariat dewan. Keempat tersangka tersebut terkait dengan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

“Sama-ji kasusnya itu. Sama-ji itu masalah,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Daerah Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) Koordinator Wilayah Ajatappareng melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Sidrap ke Kejari Sidrap.

News Feed