English English Indonesian Indonesian
oleh

Rincian Masa Jabatan Kades di Wajo, Ada yang Menjabat hingga 2031

SENGKANG, FAJAR — Sebanyak 136 kepala desa (Kades) di Kabupaten Wajo mendapatkan penambahan masa jabatan dua tahun. Aturan mengharuskan begitu.

“Perubahan regulasi ini mengatur tentang desa,” kata Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu usai mengukuhkan penambahan masa jabatan kades di Lapangan Merdeka Sengkang, Senin, 22 Juli.

“Tidak hanya objek pembangunan, tetapi lebih dari desa mempunyai peran penting sebagai subjek yang memiliki hak dan kewenangan mengatur urusan rumah tangganya,” ujarnya.

Konsekuensi dari itu, desa diberikan dana besar untuk dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa. Olehnya itu, potensi desa harus dikembangkan agar desa itu menjadi mandiri, maju, dan sejahtera.

“Menuju desa mandiri, maju, dan sejahtera tentu tidaklah mudah. Tapi bukan berarti tidak bisa diwujudkan, hanya saja perlu dukungan semua pihak,” tuturnya.

Dengan bertambahnya masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun, kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membuat perubahan yang baik kepada daerah dan utamanya masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Wajo Andi Liliyannah menyampaikan selain 136 kades, penambahan masa jabatan juga diberikan kepada 1.012 anggota BPD dari 142 desa se-Wajo.

“Jadi ada enam desa tidak dilakukan penambahan karena kosong, diisi penjabat (Pj). Kades sebelumnya ada yang terlibat pidana hukum dan meninggal,” jelasnya.

Dia merincikan, 136 Kades tersebut terbagi 13 orang dari periode 2019-2027, 97 orang 2021-2029, dan 26 orang merupakan kades periode 2023-2031. (man/zuk)

News Feed