MAROS, FAJAR — Tercatat sekitar 329 pengendara terjaring dalam Operasi Patuh Pallawa 2024 yang digelar Satlantas Polres Maros. Mereka rata-rata melanggar aturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Maros Iptu Deny Kurniawan merinci 313 pengendara tilang online dan 16 tilang konvensional. Dari 329 tilang yang dikeluarkan, dominan pelanggaran pengendara yang tidak menggunakan helm dan melawan arus.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di wilayahnya.
“Kami terus mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” katanya, kemarin.
Diharapkan dengan adanya operasi seperti ini, akan tercipta kesadaran yang lebih tinggi terhadap pentingnya patuh terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.
Ada delapan jenis pelanggaran yang menjadi target. Di antaranya pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman atau pengendara ranmor yang
masih di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, dan tidak menggunakan helm standar, termasuk knalpot tidak standar (brong).
“Juga berkendara dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman beralkohol, melawan arus (contraflow), over dimensi/over loading (odol) dan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (plat gantung), serta pengendara yang melebihi batas kecepatan,” sebutnya.
Bagi pengendara yang melanggar, mendapat sanksi teguran hingga tilang. Sekadar diketahui, operasi patuh pallawa ini mulai dilakukan sejak 15 Juli lalu. (rin/zuk)