English English Indonesian Indonesian
oleh

Polisi Garap Diskes Parepare, Berpotensi Ada Tersangka Baru

PAREPARE, FAJAR — Kasus ini bergulir pada 2020. Kini, polisi menggarapnya kembali.

Polisi dilaporkan kembali mendalami kasus kasus korupsi dana kesehatan di Dinas Kesehatan (Diskes) Parepare. Dalam perkara ini, ada indikasi pelaku merugikan negara hingga Rp6,3 miliar.

Kasus ini sebelumnya sudah lebih dulu menjerat mantan Kadiskes Parepare Muhammad Yamin yang sudah divonis enam tahun penjara. Selanjutnya, dari hasil pengembangan kembali ditetapkan dua tersangka baru, yakni pejabat Pemkot Parepare Jamaluddin dan pensiunan ASN Pemkot Parepare, Zahrial Djafar.

Keduanya pun telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar pada Januari 2023. Jamaluddin divonis hukuman lima tahun dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp2,3 miliar subsider dua tahun enam bulan.

Adapun Zahrial divonis hukuman emoat tahun dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan dan uang pengganti Rp1,4 miliar subsider dua tahun tiga bulan.

Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali mendukung langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk mengusut tuntas kasus korupsi di Parepare. Ditreskrimsus menggeledah dan membawa sejumlah berkas dari gudang arsip.

“Kami sebagai pemerintah kota mendukung. Yang dilakukan oleh penegak hukum dalam rangka (pengusutan) terkait permasalahan yang tidak terlepas dari kasus masalah apapun itu,” kata Akbar Ali, kemarin.

Akbar Ali mengutarakan penggeledahan di gudang arsip Kantor Wali Kota Parepare telah melewati Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan Polri. “Jelas, kami tahu karena itu sesuai SOP, dan pihak kepolisian memahami itu,” tegasnya..

News Feed