Polisi yang menginterogasi PN dan HI pun berhasil mendapatkan informasi bahwa keduanya masih menyimpan sabu-sabu dalam jumlah banyak di Selayar. Tak main-main, jumlahnya mencapai 6,735 kilogram.
Sabu-sabu tersebut disimpan dalam 14 kaleng susu berukuran satu liter yang kemudian ditanam di tanah oleh para pelaku. Setiap kalengnya berisi sekitar 500 gram sabu-sabu.
“Jadi pelaku ini menyembunyikan sabu-sabu itu di dalam tanah. Total awal itu 10 kilogram, tapi sudah dijual sebagiannya, diedarkan di Makassar,” ucap Restu.
Restu menyebut bahwa PN dan HI mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang warga negara asing berinisial D. Pihaknya pun kini tengah mencari tahu keberadaan D. “Informasi awal dia tidak tinggal di Indonesia. Namun kami akan terus mengembangkan ini,” tandasnya.
Barang haram tersebut diuji langsung oleh Tim Ditlabfor Polda Sulsel. Hasilnya, terbukti secara keseluruhan kristal bening seberat 6,7 gram adalah sabu-sabu.
“Pengecekan kami lakukan dengan metode reaksi warna. Tampak hasilnya berubah menjadi warna jingga, berarti benar barang kristal tersebut adalah sabu-sabu,” kata Kabid Labfor Polda Sulsel, Kombes Pol Wahyu Marsudi.
Diketahui, barang haram seberat 6,7 kilogram tersebut jika dirupiahkan setara belasan miliar rupiah. Keempat tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup dan atau pidana mati. (*)