English English Indonesian Indonesian
oleh

Nasdem Resmi Mengusung, Anies Baswedan Bebas Pilih Wakil dan harus Deklarasi Paling Lambat 22 Agustus

FAJAR, JAKARTA–Anies Baswedan kini sudah memenuhi syarat bertarung di Pilgub Jakarta. Itu setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem secara resmi mengusung dia sebagai bakal calon gubernur (cagub) pada Pilkada Jakarta 2024.

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim. Menurutnya, rapat untuk memutuskan hal ini dipimpin langsung Surya Paloh.

“Sore ini kami telah membulatkan tekad menyepakati untuk Pilkada DKI Pak Surya Paloh yang memimpin rapat tadi langsung menetapkan bapak Anies Baswedan sebagai calon gubernur DKI Jakarta dari Partai Nasdem,” kata Herwami Taslim di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (22/7).

Anies kata Hermawi diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri bakal calon wakil gubernur (cawagub) untuk berpasangan dengannya pada Pilkada Jakarta 2024.

 “Pak Anies juga diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menentukan siapa wakilnya dengan satu syarat wakil itu tidak boleh dari Partai Nasdem,” ucap Hermawi dikutip dari JawaPos.com.

Dijelaskan Hermawi, keputusan ini disampaikan DPP Partai Nasdem setelah menggelar rapat pleno pada 11 Mei 2024, dimana saat itu muncul tiga nama untuk bakal cagub Jakarta di antaranya Anies Baswedan, Ahmad Sahroni dan Andrino.

Partai Nasdem memberikan tenggat waktu deklarasi Anies dengan pasangannya selambat-lambatnya pada 22 Agustus 2024.

“Ttapi bisa lebih cepat, kalau pak Anies bisa menyelesaikan PR-nya dalam waktu tiga hari berarti tanggal 25 dan seterusnya kira-kira seperti itu,” jelas Hermawi.

Dengan Nasdem  sudah mengusung, Anies Baswedan kini sudah mengantongi dua dukungan resmi, yakni dari DPP PKS dan DPP Partai Nasdem untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024.

News Feed