FAJAR, TORAJA UTARA — Wakapolres Toraja Utara Kompol Marthen Tanggallo mewakili Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda menghadiri kegiatan sosialisasi Netralitas TNI dan Aturan Pelibatan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kegiatan itu bertempat di Aula Makodim 1414/Tator Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara, Kamis 18 Juli 2024.
Kegiatan yang digelar ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh prajurit TNI yang terlibat dalam pengamanan Pilkada tetap menjaga netralitasnya dan mematuhi aturan yang berlaku.
Kegiatan Sosialisasi Netralitas TNI dan Aturan Pelibatan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Dandim 1414/Tator Letkol Arm Bani Kelana Sepang.
Selain dihadiri Wakapolres Toraja Utara turut hadiri Ketua KPUD Toraja Utara yang diwakili oleh Komisi Teknis Samuel Rianto Tappi, Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara Briken Linde Boting, dan Kaban Kesbangpol Toraja Utara Drs Altur Buntu Lipa.
Wakapolres Toraja Utara Kompol Marthen Tangallo mengungkapkan, bahwa Netralitas TNI/Polri mutlak diperlukan guna mewujudkan pesta demokrasi berintegritas khususnya untuk Pilkada serentak mendatang.
Dijelaskannya, dalam UU Pemilihan Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71(1) jo Pasal 188 TNI/Polri dilarang mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon (Pasal 71 ayat 1) Konsekuensi hukumnya adalah sanksi pidana pemilihan (Pasal 188) bagi TNI/Polri ketika ada dugaan pelanggaran pemilihan tentu Bawaslu akan meneruskan kepada instansi yang berwenang untuk kemudian dilakukan penindakan.