English English Indonesian Indonesian
oleh

Jemaah Haji Keluhkan Kurma hingga Pakaian Kotor Dikenakan Pajak Tinggi

“Ini bagaimana bisa pihak Bea Cukai tidak teliti seperti ini. Apa mereka ini tidak cek memang barangnya sebelum tetapkan biaya seperti itu,” sesalnya.

Belum lagi, lanjut Supriadi, fakta bahwa dengan kondisi barang yang hampir sama, temannya ternyata hanya dikenakan biaya impor Rp1,6 juta.

“Ini menurut saya bahaya, karena ada teman saya yang barangnya itu hampir sama, dia hanya bayar sekitar 1,6 juta, kan jadi tanda tanya besar,” tukasnya.

Akibat kejadian ini Supriadi telah melayangkan komplain kepada pihak Bea Cukai Jakarta. Ia bahkan telah menjelaskan secara detail mengenai barang-barang yang dibawanya.

Dengan rincian, 7 pcs tas plastik, 16 baju branded, 5 kg kurma, 6 pcs sajadah, 3 lusin tas kecil, 100 tasbih kayu, 12 tasbih digital, 1 spidol, 4 abaya, serta 11 pakaian kotor dan dalaman.

Namun, sangat disayangkan, kata Supriadi, jawaban yang diberikan pihak Bea Cukai lagi-lagi salah. Dari total biaya impor yang harus ia bayar sebelumnya Rp3.289.000 hanya dikurangi menjadi Rp2.454.242.

Menurut Supriadi nilai yang dikurangi itu masih sangat keliru terlebih dengan rincian yang menyebutkan bahwa bawaannya adalah sebanyak 40 pcs abaya dalam Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak (SPPBMCP) yang ia terima.

“Jelas ini masih salah, karena saya sudah jelaskan, bahkan kirimkan bukti-buktinya semua kalau itu bukan 50 atau 40 abaya, melainkan hanya empat abaya, kenapa masih dikenakan pajak tinggi yang menurut saya tidak sesuai. Kalau seperti ini, jelas sekali kalau pihak Bea Cukai membodohi masyarakat,” tegasnya.

News Feed