English English Indonesian Indonesian
oleh

40 Hari Sebelum Masa Pendaftaran Cakada, Pejabat yang Maju di Pilkada Harus Mundur

FAJAR, BONE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan aturan bagi pejabat untuk siap mundur dari jabatannya sebelum pendaftaran calon kepala daerah (cakada). Komisioner KPU Kabupaten Bone Kordiv Penyelenggaraan, Zainal, mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, pejabat, dalam hal ini kepala daerah, harus menanggalkan jabatannya sebelum pendaftaran. Selain itu, dalam aturan lain, ini harus dilakukan 40 hari sebelum pendaftaran.

Hal ini juga mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memegang jabatan Penanggung Jawab (Pj) dan akan maju dalam Pilkada. Mereka harus menanggalkan jabatan tersebut 40 hari sebelum pendaftaran. “Yang jelas di PKPU Nomor 8, apalagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, harus mengundurkan diri sebagai calon. Saat mendaftar, mereka sudah tidak memegang jabatan itu,” terang Zainal.

Lebih lanjut, untuk status sebagai ASN, pengunduran diri baru boleh dilakukan begitu calon terkait sudah resmi maju dan diusung oleh partai. “ASN yang mengundurkan diri dilakukan saat ditetapkan (maju Pilkada). Untuk calon saat mendaftar itu belum,” tambah Zainal.

Kemudian, untuk anggota legislatif terpilih yang juga ingin maju, harus mengantongi bukti pengunduran diri dari masing-masing partai politiknya. Sejauh ini, pada Pilkada Bone, sejumlah nama baik dari kalangan ASN hingga legislatif dikabarkan akan maju dalam Pilkada mendatang. Beberapa nama di kalangan pejabat ASN tersebut adalah Kepala Dinas Pertanian Hortikultura dan Tanaman Pangan (DPHTP) Andi Asman Sulaiman, Kepala Dinas Pariwisata Andi Promal Pawi, hingga Pj Bupati Bone Andi Islamuddin.

News Feed