Kasus ini berawal saat CV. Lajae Putra memenangkan proyek pembangunan jembatan yang dianggarkan Dinas PUPR Sulsel dengan harga penawaran Rp2,3 miliar. Kemudian, Direktur CV Lajae Putra, Abd Gaffar meminjamkan bendera kepada Hardi.
Dalam perjalanannya, Abd Gaffar melakukan permohonan pencairan uang muka sebesar 30 persen dari nilai anggaran yaitu sekitar Rp695 juta yang dicairkan oleh Hardi.
Dalam proses pengerjaan jembatan poros Sinjai-Bulukumba via Kajang ini mengalami deviasi minus, sehingga Abd Gaffar mengajukan permohonan perpanjangan kontrak, karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.
Sumartini memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender. Hanya saja, sampai masa perpanjangan diberikan pekerjaan juga tidak dapat diselesaikan. Akibatnya, pembangunan jembatan terhenti atau mangkrak. (sir/zuk)