Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Episode Unhasku Bersatu Unhasku Kuat
Opini|Sabtu, 10 September 2022 21:57 PM
(Kado Dies Natalis Ke-66 Unhas) Oleh: Supratman, Kabag Humas Unhas Unhasku Bersatu Unhasku Kuat adalah slogan yang diperkenalkan
BBM Naik, Kelas Menengah, dan Skenario Tiga Periode?
Opini|Kamis, 8 September 2022 11:55 AM
OLEH: Arief Wicaksono, Direktur Pusat Studi Politik dan Demokrasi Universitas Bosowa. Peneliti Penta Helix Indonesia. Akhirnya pada hari
BBM Naik, Pemerintah Korbankan Rakyat
Opini|Kamis, 8 September 2022 11:49 AM
Oleh Sri Rahmi, Anggota DPRD Sulsel Belum lepas dari trauma pandemi yang meluluhlantakkan sektor ekonomi kita, yang menambah
September Tidak Ceria Lagi
Opini|Senin, 5 September 2022 15:40 PM
Sabtu sore hingga malam hari — aksi mahasiswa sudah dimulai di beberapa tempat. Aksi bakar ban dan tutup
- Sebelumnya
- 1
- …
- 185
- 186
- 187
- 188
- 189
- …
- 213
- Berikutnya