Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Maulid Rasulullah: Sebuah Usaha Merawat Ingatan Bersama
Opini|12 jam lalu
Oleh: Arief Rosyid HasanFounder Merial Institute Di Desa Cikoang, Takalar ada tradisi maulid atau memperingati hari lahir Nabi
Hakikat Keteladanan Rasulullah SAW
Opini|3 hari lalu
Oleh Aswar Hasan Rasulullah, SAW. Bukanlah hanya seorang nabi dan rasul, tetapi juga merupakan teladan terbaik bagi seluruh
Antara Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral
Opini|3 hari lalu
Nabi Muhammad SAW tidak mengislamkan semua warga Madinah pada masanya. Beliau juga tidak mengislamkan semua warga Arab Saudi
Mikroplastik Ancam Kesehatan Masyarakat Indonesia
Opini|3 hari lalu
Oleh: Syamsul RahmanDosen Ilmu dan Teknologi Pangan Fakultas PertanianUniversitas Islam Makassar (UIM) Al-Gazali Masyarakat Indonesia menjadi bangsa yang
Cacar Monyet
Opini|3 hari lalu
Tiga empat dasawarsa lalu orang hanya mengenal cacar seperti variola dan varicella atau biasa diistilahkan cacar (nanah) dan
- 1
- 2
- 3
- …
- 213
- Berikutnya