English English Indonesian Indonesian
oleh

Statuta Roma dan Menanti Independensi ICC

Standar Ganda

Apa yang dilakukan ICC terhadap Rusia adalah indikasi penerapan standar ganda bagi suatu negara (Rusia) yang secara politik berseberangan dengan Gedung Putih, Amerika Serikat. Tak sedikit yang menduga bahwa ICC digunakan AS sebagai alat politik untuk melumpuhkan Rusia dari kancah geopolitik global dan untuk tujuan mempercepat peralihan status Ukraina menjadi negara anggota ke-33 NATO. Menariknya lagi adalah ketika Barat menuduh Rusia sebagai aktor meletusnya perang di Ukraina, namun tidak berlaku bagi dirinya sendiri (Amerika Serikat) sebagai pemimpin Barat untuk tidak diadili dan dijatuhi sanksi atas kejahatan dan dosa-dosa yang pernah dilakukannya di masa lalu.

Serangan Israel ke Gaza yang dilancarkan sejak Oktober tahun 2023 yang menewaskan kurang lebih 38.345 orang dan melukai 88.295 orang belum juga ditangkap, kendati jaksa ICC telah menghukum Israel bersalah atas genosida yang terjadi di Palestina dan memerintahkan penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu. Dan juga serangan Hamas ke Israel yang membunuh 1.139 orang dan menyandera 250 orang sejak Oktober tahun 2023 kandas pada proses penangkapan Yahya Sinwar, Mohammed Al-Masri, dan Ismail Haniyeh.

Fakta ini tentu menyisakan masalah besar dalam konteks penegakan kejahatan internasional, yakni lemahnya supremasi hukum atas kekuasaan. Mahkamah peradilan internasional kelihatan tidak tegas dan mengulur-ulur waktu. Bahkan, ICC terkesan tidak berani menangkap Putin karena Rusia bisa saja melakukan serangan balik dan Netanyahu yang selalu bersembunyi di bawah ketiak AS. Penerapan standar ganda oleh Barat kepada ICC mempertegas ketidaknetralan, sehingga melemahkan tindakan penegakan hukum bagi mahkamah pidana internasional.

News Feed