English English Indonesian Indonesian
oleh

Pengembangan Kawasan Lutra Sasar Daerah perlintasan

Menurutnya, memang ada perbedaan antara IMB dan PBG. Alur pengurusan PBG itu yakni; pendaftaran dilakukan pemohon atau pemilik melalui SIMBG, melampirkan data pemohon, data bangunan dan data rencana teknis, kemudian pemeriksaan dokumen oleh tim teknis dinas PU, memberikan jadwal untuk konsultasi dengan pemohon, persetujuan permohonan bangunan gedung.

Namun, Muharwan mengakui terkait waktu memang masih diperlukan optimalisasi. Karena ada hal yang butuh pendampingan, terutama jasa konsultan teknis perencanaan gambar yang harus memiliki keahlian tertentu. “Namun, tetap kami terus mengupayakan agar bisa semua optimal,” tambahnya.

Ia juga menegaskan dalam membangun perumahan pengembang tetap memperhatikan kawasan tersebut melalui pendekatan sistem drainase, sistem sanitasi (air limbah dan air minum), jalan lingkungan dan sistem persampahan dengan stakeholdernya. (shd/lin)

News Feed