Mantan Gubernur Sulsel itu juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan USD 30 ribu subsider dua tahun penjara.
Mejelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini SYL telah terbukti bersalah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Kini, SYL harus menghadapi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini dalam proses penyidikan. Dalam kasus itu, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan. (amr)