English English Indonesian Indonesian
oleh

Gadai Fiktif Rugikan Negara Ratusan Juta

PAREPARE, FAJAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menetapkan tersangka tindak pidana korupsi di Pegadaian Unit Perumnas Wekke’e, Parepare.

Tersangka inisial YS ditetapkan tersangka oleh Jaksa setelah adanya hasil pemeriksaan dari Sistem Pengendalian Intern (SPI). Ditemukan kerugian negara sekitar Rp800 juta.

Kasus tersebut merupakan kasus tahun lalu. “Iye, unit kami. Periode tahun lalu case-nya,” kata Pinca Pegadaian Parepare Abdul Salam Samad kepada FAJAR, Rabu, 17 Juli.

Abdul Salam enggan menjelaskan lebih lanjut terkait kasus korupsi tersebut. “No comment dulu, Pak,” singkatnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Parepare Ilham mengatakan tersangka melakukan perbuatan yang dinilai merugikan keuangan negara. Gadai fiktif menyeretnya ke proses hukum.

“Di mana tersangka menggunakan identitas eks nasabah, melakukan taksiran tinggi, dan unprosedural,” jelasnya.

Kedua, tersangka selaku pengelola unit memiliki otoritas dan kewenangan tersendiri untuk melakukan taksiran dan menyetujui permohonan dari nasabah.

“Jadi dia melakukan taksiran tidak sesuai SOP, dia juga memakai identitas orang lain atau KTP (untuk gadai fiktif)” terangnya.

“Saat ini tersangka kita titip di Lapas Parepare,” tambah Ilham.

Adapun atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

News Feed