Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tegasnya. (ams/zuk)