English English Indonesian Indonesian
oleh

Bawaslu Maros Bahas Pembatasan Masa Kampanye Hingga Netralitas ASN

FAJAR, MAROS-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros menggelar dialog publik tematik, Kamis, 18 Juli di Aula Warkop Bagas Maros.

Dialog publik ini mengangkat m tema “Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2024, Proyeksi Peran Media dan Pemuda dalam Pencegahan Politik Uang pada Pilkada Tahun 2024”. Dalam acara sejumlah pemateri dihadirkan, yakni mantan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Djufri, dan Ketua Bawaslu Maros Sufirman. 

Mantan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Djufri menekankan pentingnya pembatasan masa kampanye serta penindakan pelanggaran oleh Bawaslu.  “Jika calon sudah mendaftar di KPU dan melakukan pelanggaran, Bawaslu seharusnya bisa menindak meskipun mereka belum ditetapkan sebagai pasangan calon resmi,” tegasnya. 

Dia juga menyoroti aturan terkait alat peraga kampanye (APK), yang menurutnya tidak boleh dipasang di jalan protokol, sarana pendidikan, dan fasilitas pemerintah.  “Pemasangan APK harus memperhatikan keindahan tata kota dan tidak mengganggu pengguna jalan,” sebutnya.

Tidak hanya itu kata dia, pembatasan kampanye di media cetak dan elektronik juga menjadi perhatian. Apalagi dalam Undang-Undang membatasi kampanye di media hanya selama 21 hari. Namun kata Djufri, praktiknya di lapangan iklan calon kepala daerah sudah muncul sebelum masa kampanye dimulai. 

“Makanya  menekankan perlunya kerjasama antara Komisi Penyiaran dan Bawaslu untuk mengantisipasi pelanggaran ini, meskipun tindakan hanya bisa dikenakan pada pasangan calon, bukan medianya. Dia juga menyoroti ketidaksesuaian antara laporan dana kampanye partai politik dengan kegiatan kampanye yang dilakukan. 

News Feed