Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Apabila sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN. (amr)
6.969 Caleg Terpilih belum Lapor LHKPN, Terancam tak Dilantik
News Feed
IAS Bergerak, Turun Gunung Menangkan Appi-Aliyah di Pilwalkot Makassar
Politik|Rabu, 14 Agustus 2024 18:45 PM
FAJAR, MAKASSAR– Mantan Wali Kota Makassar dua periode Ilham Arief Sirajuddin (IAS), turun gunung untuk memenangkan pasangan bakal
Danny-Azhar Resmi Diusung PDI Perjuangan Maju Pilgub Sulsel
Politik|Rabu, 14 Agustus 2024 15:14 PM
FAJAR, MAKASSAR – DPP PDI Perjuangan telah menyerahkan SK B1.KWK ke Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad (Danny-Azhar)
Rezki Mulfiati Lutfi Silaturahmi dan Sapa Masyarakat di Tiga Kelurahan
Politik|Rabu, 14 Agustus 2024 08:00 AM
FAJAR, MAKASSAR-Kandidat calon Wakil Wali Kota Makassar, Rezki Mulfiati Lutfi kembali turun bersilaturahmi dan menyapa masyarakat di tiga
Wakil Ketua PPP Sulsel Ini Mengaku Keliru Soal Pilgub, Sampaikan Permintaan Maaf kepada Amran Sulaiman
Politik|Selasa, 13 Agustus 2024 15:01 PM
FAJAR, MAKASSAR – Salah satu pimpinan PPP Sulsel, Taufiq Zainuddin, menyatakan permohonan maaf kepada Menteri Pertanian RI Andi
Optimistis Pilgub Sulsel Head to Head, RPS: Bagus Untuk Demokrasi
Politik|Senin, 12 Agustus 2024 20:18 PM
FAJAR, MAKASSAR — Relawan Perubahan Sulsel (RPS) optimistis Pilgub Sulsel 2024 bakal berlangsung tanpa kotak kosong. Hal tersebut
- Sebelumnya
- 1
- …
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- …
- 276
- Berikutnya