Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Apabila sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN. (amr)
6.969 Caleg Terpilih belum Lapor LHKPN, Terancam tak Dilantik
News Feed
Nasdem Mamasa Tak Risau Perubahan Alokasi Kursi
Politik|Rabu, 15 Februari 2023 22:46 PM
FAJAR, MAMASA-Tiga kabupaten di Sulawesi Barat (Sulbar), yaitu Polman, Pasangkayu, dan Mamasa, hampir dipastikan akan mengalami pengurangan kursi
Nasib Tiga Balon DPD Sulsel Tunggu Keputusan KPU RI
Politik|Selasa, 14 Februari 2023 15:26 PM
FAJAR, MAKASSAR-Nasib tiga bakal calon (Balon) DPD Sulsel masih menggantung. KPU RI belum membukakan akses di Sistem Informasi
Verifikasi Faktual Dukungan Balon DPD di Palopo, PPS Kroscek Sesuai Sebaran
Politik|Selasa, 14 Februari 2023 15:16 PM
FAJAR, PALOPO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo sudah menggelar bimbingan teknis (Bimtek) verifikasi faktual pencalonan perseorangan anggota Dewan
Timsel KPU Sulbar Siap Jaga Independensi dan Integritas
Politik|Selasa, 14 Februari 2023 14:21 PM
FAJAR, MAMUJU – Tak ingin pertaruhkan nama baik, lima orang Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Sulbar periode
Ikrar di Kolam Air Panas, Pantarlih Aralle Komitmen Hadirkan Data Pemilih Akurat
Politik|Senin, 13 Februari 2023 09:13 AM
FAJAR, MAMASA-Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih se-Indonesia sudah mulai bekerja dari rumah ke rumah warga melakukan pendataan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 223
- 224
- 225
- 226
- 227
- …
- 276
- Berikutnya