FAJAR, JAKARTA–Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman menyayangkan kejadian longsor di tambang emas ilegal di Desa Tulabolo, Kabupaten Bone Bolango, Kecamatan Suwawa Timur, Gorontalo.
Kejadian itu menewaskan 27 orang, dan 15 orang lainnya masih hilang.
Maman menegaskan, kejadian ini seharusnya bisa diantisipasi jika mereka mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. Tapi ia juga menegaskan ini terjadi karena kondisi ekonomi masyarakat.
Dijelaskan Maman, perangkat-perangkat hukum, aturan-aturan perundang-undangan sudah memberikan ruang sebesar-besarnya untuk meminimalisir atau mengantisipasi terjadinya problematika tambang illegal.
“Ini kan berangkat dari kondisi ekonomi masyarakat yang sebetulnya ingin mencari tambahan untuk kebutuhan hidup. Maka dari itu sebetulnya kita melihatnya dari perspektif yang jauh lebih objektif,” katanya dikutip dari dpr.go.id, Kamis (18/7/2024).
Dalam Undang-Undang Minerba yang telah disahkan secara konstitusi, negara memberikan ruang atau kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki izin pertambangan rakyat (IPR).
Di mana dalam izin tersebut tambang milik pribadi diberikan kesempatan kurang lebih 5 hektar, dan milik badan atau koperasi diberikan kurang lebih 10 hektar.
“Sebetulnya kita berikan ruang, namun memang mungkin nanti ke depan yang perlu kita dorong adalah sosialisasi kepada masyarakat-masyarakat dan kepala-kepala daerah. Ini memang dituntut untuk proaktif kepala daerah (baik) bupati dan gubernur di daerah masing-masing, itu sebetulnya sudah ada cantelan aturannya itu perundang-undangannya sebagai salah satu solusi untuk menangani situasi-situasi seperti ini,” ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.