English English Indonesian Indonesian
oleh

Retribusi Wisata di Raja Ampat Bocor, Potensi Kerugian Rp5,12 Miliar

Jika dihitung berdasarkan tarif retribusi sebesar Rp1.000.000 per orang, dengan pembagian Rp300.000 dibayarkan di UPTD Dinpar Kab. Raja Ampat dan Rp700.000 dibayarkan di BLUD KKP Kepulauan Raja Ampat, potensi pendapatan yang hilang akibat kebocoran ini mencapai Rp5,12 miliar dalam rentang waktu empat bulan saja di 2024.

Angka itu sangat signifikan dan menjadi bukti nyata bahwa masih terdapat celah dalam sistem pengelolaan retribusi di sektor pelayanan publik di Raja Ampat.

Korsup Wilayah V pun mendorong perbaikan tata kelola pariwisata di Raja Ampat untuk meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kemarin kami bertemu turis yang liburan mandiri ke sini, mereka tidak tahu kalau harus membayar dua kali. Di bagian ticketing juga tidak ada tempelan pemberitahuan harus bayar berapa dan berlaku berapa lama. Sehingga transparansi ini harus terus kita dorong, agar para wisatawan mau kembali ke Raja Ampat,” tegas Dian.

Perbaikan tata kelola diharapkan dapat segera dilakukan untuk menghindari kebocoran lebih lanjut dan memastikan bahwa PAD digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat Raja Ampat. (amr)

News Feed